Breaking News:

Penyebab Brigadir J Sempat Tak Dimakamkan Secara Kedinasan, Kapolri: Yosua Lakukan Perbuatan Tercela

Terkuak penyebab Brigadir J tak dimakamkan secara kedinasan, mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap lakukan perbuatan tercela.

Kolase Tribun Style/TribunJambi
Terkuak alasan Brigadir J sempat tak dimakamkan secara kedinasan. 

Seharusnya, kata dia, tim forensik hanya menjelaskan luka apa saja yang ada pada tubuh jenazah Brigadir J.

“Kalau misal dia mengatakan korban ini meninggal karena luka tembak di kepala, itu memang tugas dia sebagai dokter forensik. Tapi kalau sudah masuk ini penganiayaan atau bukan, jangan.

Cukup ini luka tembak, luka benda tumpul,” jelasnya lagi.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji buka suara soal hasil autopsi ulang Brigadir J.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji buka suara soal hasil autopsi ulang Brigadir J. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)

Baca juga: Tak Cuma Ferdy Sambo, Hotman Paris Yakin Rekening Brigadir J Bisa Diakses Ajudan Lain, Ini Alasannya

Tak hanya itu, ia juga mengatakan kalau tim forensik seharusnya menjelaskan luka yang dimaksud.

“Soal luka dia harusnya jelaskan luka ini karena peluru, kalau luka karena senjata api bisa saja tidak ditembak tapi senjata api itu kan cukup keras, cukup berat pistol itu,” katanya lagi.

Sebab menurut dia, pistol yang dipukulkan ke kepala juga bisa menimbulkan luka memar.

“Jadi harus jelas, senjata api itu kan bisa dipukul pakai senjata api, bisa ditembak kemudian pelurunya kena proyektil yang masuk, jadi supaya tidak multi tafsir,” tambahnya.

Ia pun mengajak publik untuk menghormati apapun hasil visum yang disampaikan oleh tim forensik.

“Jadi apapun juga kita hormati dan artinya visum ini belum keluar atau sudah keluar duluan kita enggak tahu, tapi penyidik sudah menyerahkan berkas, artinya penyidik yakin dengan 340 itu sudah terbukti,” bebernya.

Susno Duadji yakin hukuman berat akan menimpa Ferdy Sambo.
Susno Duadji yakin hukuman berat akan menimpa Ferdy Sambo. (Kompas.com)

Baca juga: Akal Bulus Ferdy Sambo, Adegan Lari saat Ditelepon Putri Candrawathi Hanya Akting, Bharada E Bersiap

Meski hasil autopsi tidak memuaskan ekspektasi publik, kata Susno Duadji, hal itu nyatanya tidak mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Jadi pasal yang dituduhkan adalah 340, itu pasal yang diancam dengan hukuman mati. Ada atau tidak luka lain itu tidak masalah,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, para tersangka sudah mengakui menembak, merencanakan, dan menembak dari jarak dekat.

“Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan no problem, tetap aja hukumannya mati kok, seringan-ringannya dia hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, berapapun jumlah goresan yang ada di tubuh korban tidak akan berpengaruh apapun, kecuali para tersangka saat pemeriksaan tidak mengaku.

“Ini kan sebelum visum keluar sudah ngaku. Hukumannya gak akan jadi 3 bulan kok.

Tetap hukuman mati. Insya Allah, Allah memberikan yang terbaik,” tandasnya.

(TribunBogor/Vivi)

Artikel ini diolah dari TribunBogor dengan judul: Bacakan Kronologi Pembunuhan yang Diotaki Ferdy Sambo, Suara Kapolri Terbata Saat Sebut Sosok Ini

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratKapolriListyo Sigit PrabowoTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved