Breaking News:

Penyebab Brigadir J Sempat Tak Dimakamkan Secara Kedinasan, Kapolri: Yosua Lakukan Perbuatan Tercela

Terkuak penyebab Brigadir J tak dimakamkan secara kedinasan, mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap lakukan perbuatan tercela.

Kolase Tribun Style/TribunJambi
Terkuak alasan Brigadir J sempat tak dimakamkan secara kedinasan. 

“Sebelum dimulai, kami ingin menyampaikan sampai saat ini Polri tetap solid,” kata dia.

Susno Duadji yakin Ferdy Sambo tetap akan dijatuhi hukuman mati meski hasil autopsi ulang Brigadir J tidak ditemukan tanda penganiayaan.
Susno Duadji yakin Ferdy Sambo tetap akan dijatuhi hukuman mati meski hasil autopsi ulang Brigadir J tidak ditemukan tanda penganiayaan. (Kolase TribunStyle/Tribunnews/Kompas.com)

Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, yakni Ade Firmansyah telah mengungkapkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di gedung Bareskrim Polri, Senin, (22/8/2022) kemarin.

Dari hasil pemaparannya, Ade Firmansyah mengatakan, tidak ada luka-luka akibat kekerasan selain dari senjata api.

Terdapat lima luka tembak dan dua luka fatal di tubuh Brigadir J.

Baca juga: Selain Menikah, Ternyata Ini Keinginan Brigadir J yang Belum Tercapai, Samuel Hutabarat : Sedih

“Kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda selain kekerasan senjata api” ujarnya dilansir TribunStyle.com dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).

Pernyataan itu pun kemudian disoroti oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Ia mengatakan, seharusnya tim forensik tidak menyimpulkan soal ada atau tidaknya penganiayaan terhadap Brigadir J.

Sebab, kata dia, hal itu merupakan ranah penyidik.

Selain itu, Susno Duadji juga menyinggung soal pernyataan luka karena senjata tajam.

Apakah luka itu karena tembakan, atau karena senjata tajam yang dipukulkan kepada Brigadir J.

Meski begitu, menurut dia, hasil autopsi tidak akan mengurangi hukuman pada Ferdy Sambo.

“Ada bahasa yang mengatakan kesimpulan tidak ada tanda penganiayaan.

Nah itu semestinya tidak sampai situ, karena dia kan bukan ahli hukum.

Kalau visum itu cukup ada luka berapa, luka ini luka tembak. Yang menentukan ada tidaknya penganiayaan itu adalah penyidik,” tutur Susno Duadji dilansir dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratKapolriListyo Sigit PrabowoTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved