Penyebab Brigadir J Sempat Tak Dimakamkan Secara Kedinasan, Kapolri: Yosua Lakukan Perbuatan Tercela
Terkuak penyebab Brigadir J tak dimakamkan secara kedinasan, mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap lakukan perbuatan tercela.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan dari awal soal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.
Dirinya membacakan skenario awal yang dibuat oleh Ferdy Sambo, termasuk laporan pelecehan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Saat membacakan kronologi, Listyo Sigit Prabowo tampak beberapa kali menarik napas.
Tak hanya itu, Listyo Sigit Prabowo juga sempat terhenti beberapa saat saat membacakan soal pengantaran jenazah Brigadir J ke rumah duka.
Baca juga: Hasil Autopsi Brigadir J Tak Ada Penganiayaan, Susno Duadji: Ferdy Sambo Tetap Terancam Hukuman Mati
Dalam kesempatan itu, Listyo juga membeberkan alasan mengapa pemakaman pertama Brigadir J tidak dilakukan secara kedinasan.
Seperti diketahui, sebelum diautopsi ulang, jenazah Brigadir J memang tak dimakamkan secara kedinasan.
Namun, setelah proses autopsi ulang selesai, jenazah Brigadir J akhirnya dimakamkan secara kedinasan.
Upacara pemakaman berlangsung setelah pelaksanaan otopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Lantas, apa alasan pemakaman Brigadir J yang pertama tak dilakukan secara kedinasan?
Listyo Sigit Prabowo menyebut personel Divisi Propam menolak permintaan keluarga agar Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Kapolri mengatakan, personel tersebut menolak karena menilai Brigadir J telah melakukan aib sehingga tidak pantas dimakamkan secara kedinasan.

Keterangan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
“Saat akan dimakamkan, personel Ditpropam Polri menolak untuk permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan,” kata Listyo Sigit Prabowo dikutip TribunStyle.com, Rabu (24/8/2022).
Namun saat menjelaskan alasannya, ia membacakan dengan sedikit terbata.
“Karena menurut personil Ditpropam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan,” katanya kemudian menarik napas lalu kembali terdiam beberapa saat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan keberadaan jenderal bintang satu di rumah keluarga Brigadir J, Listyo Sigit Prabowo terlihat terbata-bata menjelaskannya.
“Kemudian malam harinya datang personil dari Propam Polri yang berpangkat Pati, atas nama,” katanya sambil terdiam beberapa saat.
Ia lalu kemudian kembali melanjutkan soal keterlibatan eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
“Brigjen Pol Hendra atau Karo Paminal, yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” jelasnya.
Saat menjelaskan hal itu, Kapolri juga terlihat menggerakkan tubuhnya naik turun.
Kemudian saat itu, lanjut Listyo Sigit Prabowo, keluarga mendapatkan penjelasan lebih detail soal kematian Brigadir J.
“Sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak menembak serta luka-luka yang ada di tubuh jenazah,” katanya.
Setelah itu, Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan bahwa dari penjelasan itu muncul kecurigaan dan kejanggalan keluarga.
Baca juga: Brigadir J Jadi Wisudawan Terbaik, Vera Simanjuntak Bahagia Almarhum Tepati Janji: Aku Bangga Sayang
Gestur Kapolri yang terbata-bata saat membacakan kronologi itu juga disorot oleh netizen.
Dilihat dari tanggapan netizen di kolom komentar, beberapa menilai kalau Kapolri terlihat grogi saat membacakan kronologis.
Beberapa juga menilai kalau Kapolri gugup dan sering menghela napas panjang.
Sontak saja, penjelasan Kapolri itu menjadi sorotan terutama saat dirinya beberapa kali terbata-bata membacakan kronologi.
Pada rapat tersebut, Kapolri tiba di ruang rapat sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada rapat itu, Kapolri tampak didampingi oleh sejumlah pejabat utama Mabes Polri seperti Wakapolri Komjen Gatot Edy, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Maryoto dan beberapa jenderal lainnya.
Sebelum menyampaikan pemaparan kejadian awal pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tetap Solid.
“Sebelum dimulai, kami ingin menyampaikan sampai saat ini Polri tetap solid,” kata dia.

Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, yakni Ade Firmansyah telah mengungkapkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di gedung Bareskrim Polri, Senin, (22/8/2022) kemarin.
Dari hasil pemaparannya, Ade Firmansyah mengatakan, tidak ada luka-luka akibat kekerasan selain dari senjata api.
Terdapat lima luka tembak dan dua luka fatal di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Selain Menikah, Ternyata Ini Keinginan Brigadir J yang Belum Tercapai, Samuel Hutabarat : Sedih
“Kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda selain kekerasan senjata api” ujarnya dilansir TribunStyle.com dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
Pernyataan itu pun kemudian disoroti oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Ia mengatakan, seharusnya tim forensik tidak menyimpulkan soal ada atau tidaknya penganiayaan terhadap Brigadir J.
Sebab, kata dia, hal itu merupakan ranah penyidik.
Selain itu, Susno Duadji juga menyinggung soal pernyataan luka karena senjata tajam.
Apakah luka itu karena tembakan, atau karena senjata tajam yang dipukulkan kepada Brigadir J.
Meski begitu, menurut dia, hasil autopsi tidak akan mengurangi hukuman pada Ferdy Sambo.
“Ada bahasa yang mengatakan kesimpulan tidak ada tanda penganiayaan.
Nah itu semestinya tidak sampai situ, karena dia kan bukan ahli hukum.
Kalau visum itu cukup ada luka berapa, luka ini luka tembak. Yang menentukan ada tidaknya penganiayaan itu adalah penyidik,” tutur Susno Duadji dilansir dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
Seharusnya, kata dia, tim forensik hanya menjelaskan luka apa saja yang ada pada tubuh jenazah Brigadir J.
“Kalau misal dia mengatakan korban ini meninggal karena luka tembak di kepala, itu memang tugas dia sebagai dokter forensik. Tapi kalau sudah masuk ini penganiayaan atau bukan, jangan.
Cukup ini luka tembak, luka benda tumpul,” jelasnya lagi.

Baca juga: Tak Cuma Ferdy Sambo, Hotman Paris Yakin Rekening Brigadir J Bisa Diakses Ajudan Lain, Ini Alasannya
Tak hanya itu, ia juga mengatakan kalau tim forensik seharusnya menjelaskan luka yang dimaksud.
“Soal luka dia harusnya jelaskan luka ini karena peluru, kalau luka karena senjata api bisa saja tidak ditembak tapi senjata api itu kan cukup keras, cukup berat pistol itu,” katanya lagi.
Sebab menurut dia, pistol yang dipukulkan ke kepala juga bisa menimbulkan luka memar.
“Jadi harus jelas, senjata api itu kan bisa dipukul pakai senjata api, bisa ditembak kemudian pelurunya kena proyektil yang masuk, jadi supaya tidak multi tafsir,” tambahnya.
Ia pun mengajak publik untuk menghormati apapun hasil visum yang disampaikan oleh tim forensik.
“Jadi apapun juga kita hormati dan artinya visum ini belum keluar atau sudah keluar duluan kita enggak tahu, tapi penyidik sudah menyerahkan berkas, artinya penyidik yakin dengan 340 itu sudah terbukti,” bebernya.

Baca juga: Akal Bulus Ferdy Sambo, Adegan Lari saat Ditelepon Putri Candrawathi Hanya Akting, Bharada E Bersiap
Meski hasil autopsi tidak memuaskan ekspektasi publik, kata Susno Duadji, hal itu nyatanya tidak mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo.
Jadi pasal yang dituduhkan adalah 340, itu pasal yang diancam dengan hukuman mati. Ada atau tidak luka lain itu tidak masalah,” ungkapnya.
Sebab, kata dia, para tersangka sudah mengakui menembak, merencanakan, dan menembak dari jarak dekat.
“Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan no problem, tetap aja hukumannya mati kok, seringan-ringannya dia hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.
Untuk itu, kata dia, berapapun jumlah goresan yang ada di tubuh korban tidak akan berpengaruh apapun, kecuali para tersangka saat pemeriksaan tidak mengaku.
“Ini kan sebelum visum keluar sudah ngaku. Hukumannya gak akan jadi 3 bulan kok.
Tetap hukuman mati. Insya Allah, Allah memberikan yang terbaik,” tandasnya.
(TribunBogor/Vivi)
Artikel ini diolah dari TribunBogor dengan judul: Bacakan Kronologi Pembunuhan yang Diotaki Ferdy Sambo, Suara Kapolri Terbata Saat Sebut Sosok Ini