Breaking News:

Jadi Justice Collaborator, Pengacara Berharap Bharada E Dibebaskan: Dia Tak Berencana Bunuh Teman

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya dibebaskan usai jadi justice collaborator, ini alasannya.

Kolase Tribun Style/Tribunnews
Pengacara Bharada E berharap kliennya dibebaskan usai jadi justice collaborator. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyambut baik kabar baik tersebut.

Dia memandang jika pemberian status justice collaborator oleh LPSK bisa menjadi kompensasi keringanan hukuman untuk Bharada E.

Baca juga: Permohonan Terakhir Brigadir J Diacuhkan Ferdy Sambo, Suami Putri Desak Bharada E : Woy Tembak

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya justice collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.

Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," tukas dia.

Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut, maka kini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EJustice CollaboratorBrigadir JFerdy SamboRonny TalapessyTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved