Breaking News:

Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Terkait Nirina Zubir Berlanjut Di Pengadilan Negeri

Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sidang Pleidoi kasus mafia tanah milik Nirina Zubir kini berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Agustus 2022.

Sidang Pleidoi dengan agenda pembacaan Pleidoi dari para terdakwa.

Dilansir dari KOMPAS.com, Rabu 10 Agustus 2022, pledoi telah dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Sementara para terdakwa dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan.

Kuasa hukum Riri Khasmita, Abdul Aziz mengungkapkan jika Jaksa Penuntut umum (JPU) tak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Abdul Aziz menilai jika jaksa membuat dakwaan dan tuntunan berdasarkan opini-opini dan asumsi yang tak berdasarkan fakta.

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa Dengan Tuntutan Hukuman Pelaku Mafia Tanah Ibunya: Hanya 4 Tahun

Bahkan Aziz menyebut Riri Khasmita merasa hanya sebagai korban atas Cut Indira Marzuki.

"Apabila lihat bukti dan fakta persidangan, sebenarnya Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah korban, ungkap Aziz.

Nirina Zubir mengaku kecewa lantaran tuntutan yang diberikan kepada farida tak setimpal dengan apa yang telah ia lakukan Nirina ingin Tuntutan 8 Tahun
Nirina Zubir mengaku kecewa lantaran tuntutan yang diberikan kepada farida tak setimpal dengan apa yang telah ia lakukan Nirina ingin tuntutan 8 tahun (YouTube Cumicumi)

"Yang namanya dipergunakan atas kepentingan Ibu Cut dengan membuat surat kuasa dan tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk menguasai harta yang bukan miliknya," imbuhnya.

Aziz juga mengatakan jika Nirina Zubir dan keluarganya salah mengartikan tindakan yang sudah dilakukan oleh Riri dan Endrianto.

"Namun hal tersebut disalah artikan oleh anak-anak Ibu Cut yang menganggap terdakwa telah memalsukan sertifikat tanah," tambah Aziz.

"Padahal, terdakwa sendiri tidak tahu bagaimana sertifikat tersebut berubah nama," imbuhnya.

"Riri Khasmita dan Edrianto hanyalah disuruh tanda tangan oleh Ibu Cut," tutur Andul Aziz.

Riri dan Endrianto hanya menjalankan apoa yang telah disuruh oleh ibu Cut.

Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah oleh ART Ibu Nirina Zubir, Nasib Si Pelaku Kini Buat Nirina Bersyukur Lega

"Kemudian Riri dan Edrianto hanya menjalankan apa yang disuruh oleh Ibu Cut untuk mengurus utang-utang Ibu Cut," sambung Abdul Aziz.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Tags:
mafia tanahNirina Zubirkasus mafia tanah Nirina Zubir
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved