Nirina Zubir Kecewa Dengan Tuntutan Hukuman Pelaku Mafia Tanah Ibunya: Hanya 4 Tahun
Nirina Zubir mengaku kecewa lantaran tuntutan yang diberikan kepada farida tak setimpal dengan apa yang telah ia lakukan Nirina ingin Tuntutan 8 Tahun
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk pelaku penggelapan tanah ibunya.
Mereka dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar.
Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir ini disidangkan dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto bersama terdakwa lainnya.
Namun, Nirina Zubir meresa kecewa lantaran para terdakwa kasus mafia tanah dituntut hukuman yang tidak setimpal.
"Kecewa bener-bener kecewa," kata Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir dari YouTube Cumicumi pada Kamis 4 Agustus 2022.
Dia tidak menyangka JPU meringankan hukuman mereka atas dasar kemanusian.
Nirina Zubir sampai tidak bisa berkata-kata.
"Katanya karena kasihan, kemanusiaan apa. Nggak ngerti deh. Aku sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Karena bener-bener kecewa banget," tuturnya.
Baca juga: Nirina Zubir Salah Satu Korban Sindikat Mafia Tanah, Modus Hilangkan Nama Pakai Cotton Bud & Pemutih
Jasa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Farida dan Ina Rosiana dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Sementara terdakwa Erwin Riduan dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Farida di sini adalah sebagai oknum notaris.
"Sudah ketahuan ada aliran dana, tapi tidak dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Nirina Zubir.
"Terus diberikan hukuman empat tahun, kalau dihitung dua per tiganya kan berati cuma 32 bulan." tutur Nirina Zubir.
"Belum lagi ada asimilasi covid-19 dan banyak potongan-potongan lainnya lah," tambahnya.
Nirina Zubir sangat kecewa kepada JPU lantaran hukuman atau efek jeranya tak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.