Breaking News:

Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Terkait Nirina Zubir Berlanjut Di Pengadilan Negeri

Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi. 

Namun, Nirina Zubir meresa kecewa lantaran para terdakwa kasus mafia tanah dituntut hukuman yang tidak setimpal.

"Kecewa bener-bener kecewa," kata Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melansir dari YouTube Cumicumi pada Kamis, (4/8/2022).

Dia tidak menyangka JPU meringankan hukuman mereka atas dasar kemanusian.

Nirina Zubir sampai tidak bisa berkata-kata.

"Katanya karena kasihan, kemanusiaan apa. Nggak ngerti deh."

"Aku sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Karena bener-bener kecewa banget," tuturnya.

Jasa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Farida dan Ina Rosiana dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Sementara terdakwa Erwin Riduan dengan tuntutan tiga tahun penjara.

Farida di sini adalah sebagai oknum notaris.

"Sudah ketahuan ada aliran dana, tapi tidak dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Nirina Zubir.

"Terus diberikan hukuman empat tahun, kalau dihitung dua per tiganya kan berati cuma 32 bulan." tutur Nirina Zubir.

"Belum lagi ada asimilasi covid-19 dan banyak potongan-potongan lainnya lah," tambahnya.

Nirina Zubir sangat kecewa kepada JPU lantaran hukuman atau efek jeranya tak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

"Kecewa, kecewa banget," tegas Nirina Zubir.

Nirina Zubir merasa tuntutan tersebut tak akan membuat para pelaku merasa jera.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/4
Tags:
mafia tanahNirina Zubirkasus mafia tanah Nirina Zubir
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved