Breaking News:

Selebrita

Harusnya Divonis 8 Tahun, Doni Salmanan Bebas Bersyarat Usai Bayar Denda Rp 1 Miliar, Wajib Lapor

Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan memperoleh pembebasan bersyarat (PB).

Tayang:
Instagram @dinanfajrina
Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan memperoleh pembebasan bersyarat (PB). 

Ringkasan Berita:
  • Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan memperoleh pembebasan bersyarat (PB).
  • Kusnali menyebutkan bahwa Doni sudah melunasi denda Rp1 miliar yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
  • Selama masa PB berlangsung, Doni Salmanan diwajibkan untuk melakukan lapor rutin ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar mengenai bebasnya Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan akhirnya terkonfirmasi.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, pada Kamis (9/4/2026).

Dalam keterangannya, Kusnali menjelaskan bahwa Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan memperoleh pembebasan bersyarat (PB).

"Ya benar, Doni Salmanan mendapatkan PB. Dia mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), pencucian uang," katanya dalam keterangan yang diterima.

Lebih lanjut, Kusnali memaparkan bahwa Doni sebelumnya dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 3692K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juni 2025.

Tak hanya itu, kewajiban pembayaran denda juga telah dipenuhi.

Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan memperoleh pembebasan bersyarat (PB).
Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal sebagai Doni Salmanan memperoleh pembebasan bersyarat (PB). (Instagram @dinanfajrina)

Baca juga: Perjuangan Dinan Fajrina Bayar Denda Doni Salmanan Rp 1 M, Hasil Jerih Payah: Cari Selama 4 Tahun

Kusnali menyebutkan bahwa Doni sudah melunasi denda Rp1 miliar yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Setelah memenuhi berbagai persyaratan, Doni pun resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (6/4/2026).

"PB itu berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI no. 16 tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," katanya.

Meski telah bebas bersyarat, Doni tetap memiliki kewajiban yang harus dijalani.

Selama masa PB berlangsung, ia diwajibkan untuk melakukan lapor rutin ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

Sekilas Kasus Doni Salmanan 

Influencer Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung tengah disorot publik. 

Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, Doni Salmanan kini disorot karena tersandung kasus dugaan penipuan. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Tags:
Doni SalmananDinan Fajrinadenda
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved