Sidang Pleidoi Terdakwa Kasus Mafia Tanah Terkait Nirina Zubir Berlanjut Di Pengadilan Negeri
Kasus Mafia Tanah milik Nirina Zubir berlanjut ke pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agenda pada sidang adalah pembacaan pleidoi.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
Kuasa hukum Riri dan Endrianto juga mengatakan jika mereka berdua adalah orang yang sangat dekat dan mendapat kepercayaan dari Cut Indria Marzuki.
Riri dan Edianto juga disebut memiliki sikap bertanggung jawab dan low profile.
Pada akhir pembacaan pleidoi, Aziz memohon agar kliennya diputus bebas atau tak dihukum.
Menurut Aziz hukuman yang diberikan 15 tahun penjara itu cukup berat.
Lantaran Riri dan Endrianto belum pernah tersangkut kasus hukum.
Ia juga mengatakan jika kliennya selama sidang kooperatif juga nampak sopan.
Riri dan Endrianto berjanji untuk tak akan mengulangi perbuatannya.
Riri dan Edrianto juga punya anak yang masih berusia 3 tahun sehingga butuh pengasuhan mereka.
Baca juga: UPDATE Kasus Mafia Tanah oleh ART Ibu Nirina Zubir, Nasib Si Pelaku Kini Buat Nirina Bersyukur Lega
Sebelumnya, Riri Khasmita dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu dua notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosaina dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.
Diketahui, Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pelaku penggelapan tanah ibunya.
Mereka dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar.
Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir ini disidangkan dengan terdakwa Ririe Khasmita dan Edrianto bersama terdakwa lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/sidang-pleidoi-nirina-zubir.jpg)