PENGUMUMAN Update Tarif Ojek Online, Kemenhub Siap Naikkan Harga Mulai 14 Agustus di 3 Wilayah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.
Editor: Dhimas Yanuar
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (naik dari tarif lama Rp 2.500/km)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 (naik dari sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000).
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000 (Rp naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).
(*)
Penulis : Lely Maulida