PENGUMUMAN Update Tarif Ojek Online, Kemenhub Siap Naikkan Harga Mulai 14 Agustus di 3 Wilayah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.
Editor: Dhimas Yanuar
Terlepas dari perubahan batas tarif baru ojol, Kemenhub tetap memberlakukan sistem zonasi.
Sistem ini diterapkan untuk mengatur besaran tarif ojol berdasarkan wilayah yang dikategorikan pada zona tertentu.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.
Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro, dikutip KompasTekno dari Antara.
Ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun rincian tarif baru ojol 2022 adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 (naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (naik dari tarif lama Rp 2.000/km)