PENGUMUMAN Update Tarif Ojek Online, Kemenhub Siap Naikkan Harga Mulai 14 Agustus di 3 Wilayah
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak pengumuman tarif ojek online bakal naik, Kemenhub siap naikkan harga nulai 14 Agustus 2022.
Kemenhub secara resmi mengumumkan kenaikan harga atau tarif ojek online terbaru.
Keputusan kenaikan tarif ojol ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022 mendatang.
Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca juga: VIRAL Pengemudi Ojek Dikejar Harimau Setelah Antar Makanan ke Pelanggan: Sampai Nggak Bisa Tidur
Aturan ini menggantikan aturan tarif ojek online sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojek online.
Pantauan KompasTekno, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000 - Rp 5.000.
Misalnya untuk wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), rentang biaya jasa minimalnya naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Secara khusus biaya jasa batas bawah dan atas untuk zona II juga mengalami penyesuaian.
Adapun untuk Zona I dan III, baik biaya jasa batas bawah maupun atasnya masih sama seperti tarif lama.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Tarif baru ojol dibagi 3 zona
Terlepas dari perubahan batas tarif baru ojol, Kemenhub tetap memberlakukan sistem zonasi.
Sistem ini diterapkan untuk mengatur besaran tarif ojol berdasarkan wilayah yang dikategorikan pada zona tertentu.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online.
Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro, dikutip KompasTekno dari Antara.
Ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun rincian tarif baru ojol 2022 adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 (naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).
Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (naik dari tarif lama Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (naik dari tarif lama Rp 2.500/km)
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 (naik dari sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000).
Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000 (Rp naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).
(*)
Penulis : Lely Maulida