Karyawati Bank Tilep Uang Nasabah Hingga Rp1,1 Miliar Demi Main Binomo, Rugi Rp900 Juta & Jual Rumah
Seorang karyawati bank BUMN, Arini Listiani Chalid, dilaporkan ikut terseret dalam kasus trading ilegal aplikasi Binomo.
Editor: Sinta Manilasari
TRIBUNSTYLE.COM - Tergiur kekayaan Indra Kenz, seorang pemain Binomo tanggung resiko yang tak main-main banyaknya.
Tidak cuma itu, korban Binomo itu bahkan menggunakan uang nasabah untuk menutupi kerugian dan bisa terus bermain binary option.
Dia adalah Arini Listiani Chalid, seorang karyawati bank BUMN yang sudah menilep uang nasabah sebesar Rp 1,1 miliar.
Kasus penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo yang menjerat mantan Crazy Rich Medan Indra Kenz masih bergulir.
Baca juga: Pernah Masuk Grup Binomo, Denny Cagur Tahu Siapa Saja Afiliatornya, Setor Rp 1 juta Dapat Rp 15 Juta
Terbaru, seorang karyawati bank BUMN, Arini Listiani Chalid, dilaporkan ikut terseret dalam kasus trading ilegal aplikasi Binomo.
Arini harus berurusan dengan polisi dan diseret ke pengadilan lantaran menggunakan uang nasabah untuk main di Binomo, aplikasi trading binary option.
Alih-alih mencicipi rasanya menjadi Crazy Rich seperti Indra Kenz, Arini malah dituntut hukuman penjara.
Perempuan yang merupakan pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu diketahui telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.
Ia nekat menggasak uang nasabah untuk bermain dan bertransaksi di aplikasi Binomo.
Melansir Tribun-Timur.com, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Arini bermain aplikasi Binomo sejak 2019.
Baca juga: Indra Kenz Masih Tutup Mulut Soal Pemilik Binomo, Brigjen Pol Whisnu Hermawan: Saya Akan Ungkap!
Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bukan hanya menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini sebagai terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (4/4/2022).
Dilansir Antara, Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.
Baca juga: Polri Kantongi Nama Calon Tersangka Baru Kasus Binomo, Ikut Nikmati Uang Indra Kenz, Siapa Saja?
Usai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan.