Karyawati Bank Tilep Uang Nasabah Hingga Rp1,1 Miliar Demi Main Binomo, Rugi Rp900 Juta & Jual Rumah
Seorang karyawati bank BUMN, Arini Listiani Chalid, dilaporkan ikut terseret dalam kasus trading ilegal aplikasi Binomo.
Editor: Sinta Manilasari
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.
Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Aplikasi trading ilegal Binomo diketahui telah merugikan banyak korban.
Penangkapan Indra Kenz pun bermula dari laporan para korban ke Bareskrim Polri.
Kini Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diolah dari artikel Sosok.id dengan judul: Tilep Uang Nasabah hingga Rp1,1 Miliar, Sosok Karyawati Bank Tergiur Ingin Cepat Kaya Lewat Binomo Seperti Indra Kenz