Syarat Urus SIM hingga Naik Haji Harus Pakai BPJS, Kini Warga Banyak yang Mengeluh dengan Aturan Ini
Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi syarat sejumlah layanan publik, seperti permohonan SIM, STNK, dan paspor.
Editor: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNSTYLE.COM - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan 30 kementerian dan lembaga untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Akibatnya, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi syarat sejumlah layanan publik, seperti permohonan SIM, STNK, paspor, bahkan untuk calon jamaah haji dan umrah.
Baca juga: VIRAL Kata-Kata Terakhir Prajurit Perbatasan Ukraina Sebelum Dibom Oleh Rusia : Go Fuck Yourself
Baca juga: BPJS yang Tidak Aktif Diminta Membayar Iuran Lagi Saat Melakukan Transaksi Jual-Beli Tanah
Celakanya tak semua masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Komari (30) warga Klaten yang kini tinggal di Kota Semarang, misalnya.
Pekerja paruh waktu pembuat roti dan kue di Kota Semarang itu menanggapi kebijakan dan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah terkait wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk mendapatkan berbagai layanan.
"Untungnya saya sudah punya SIM, tapi bingung juga kalau nanti masa berlaku SIM habis, karena saya tidak punya BPJS Kesehatan yang menjadi syarat membuat SIM," katanya dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (25/2/2022).
Dilanjutkannya, kebijakan yang dikeluarkan terkait BPJS Kesehatan seolah memaksa masyarakat agar ikut dalam jaminan sosial kesehatan.
"Kesannya pemaksaan saja, kalau tidak ikut BPJS tapi ikut asuransi kesehatan lainnya apakah harus dipaksa ikut BPJS. Semakin kesini semakin tidak jelas," ucapnya lagi.
Komari bukan satu-satunya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Erik Prastyo (28) warga Ngaliyan Kota Semarang yang juga tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Yang BPJS Kesehatan dibayar perusahaan pastinya tidak akan protes, apalagi para ASN pastinya tenang-tenang saja. Kalau seperti saya yang bekerja serabutan kelabakan dengan adanya aturan tersebut," ucapnya.
Erik mengatakan, menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dipungut biaya setiap bulannya, untuk pekerja serabutan akan kebingungan saat diminta membayar iuran.
"Yang ada akan selalu telat membayar, dan terhitung hutang. Semakin berat saja hidup di Indonesia semua dipaksakan tanpa melihat kondisi warganya," imbuhnya.
Baca juga: Instruksi Presiden Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Guna Beli Rumah, Urus SIM, STNK, hingga SKCK
Baca juga: Kini Jadi Syarat Beli Rumah, Ini Cara Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Secara Online & Dokumennya