Breaking News:

Instruksi Presiden Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Guna Beli Rumah, Urus SIM, STNK, hingga SKCK

Instruksi Presiden Jokowi terbaru wajibkan BPJS Kesehatan guna membeli rumah, SIM, STNK, hingga SKCK.

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
Kolase Tribunstyle.com, Kompas TV
Instruksi Presiden Jokowi terbaru wajibkan BPJS Kesehatan guna membeli rumah, SIM, STNK, hingga SKCK. 

TRIBUNSTYLE.COM - Instruksi Presiden Jokowi terbaru wajibkan BPJS Kesehatan guna membeli rumah, SIM, STNK, hingga SKCK.

Pada awalnya pemerintah telah mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk membeli rumah.

Dan kini nyatanya peraturan baru tersebut melebar, dan mewajibkan kepemilikan BPJS untuk berbagai hal.

Baca juga: Kini Jadi Syarat Beli Rumah, Ini Cara Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Secara Online & Dokumennya

Baca juga: Aturan Baru, Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ()

Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.

Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden itu.

Melalui Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.

Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Joko WidodoBPJS KesehatanBPJS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved