BPJS yang Tidak Aktif Diminta Membayar Iuran Lagi Saat Melakukan Transaksi Jual-Beli Tanah
Bagi BPJS yang sudah tidak aktif diminta membayar iuran lagi saat melakukan transaksi jual-beli tanah, ini keterangan lengkapnya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Bagi BPJS yang sudah tidak aktif diminta membayar iuran lagi saat melakukan transaksi jual-beli tanah, ini keterangan lengkapnya.
Sempat tuai pertanyaan bagi masyarakat, nyatanya BPJS kini benar-benar menjadi persyaratan pelayanan publik.
Sebelumnya disebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pelayanan publik atas instruksi Presiden.
Baca juga: Instruksi Presiden Jokowi Wajibkan BPJS Kesehatan Guna Beli Rumah, Urus SIM, STNK, hingga SKCK
Baca juga: Kini Jadi Syarat Beli Rumah, Ini Cara Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Secara Online & Dokumennya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.
Artinya, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, harus membayarkan sejumlah iuran yang belum dibayarkan untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa lebih cepat.
"Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keanggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali)."
"Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat," kata Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).
Suyus menjelaskan, sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli.
"Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami setop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses."
"Kemudian nanti pada saat pengambulan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diharapkan tak menghambat proses pemberian layanan fasilitas publik.
Pasalnya, saat ini cakupan BPJS Kesehatan mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari total 273,87 juta penduduk.
"Kami harapkan semuanya, dengan 86 persen penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta ini tidak terhambat karena cara cek (kepesertaan aktif) mudah, cara membuktikannya mudah, dengan NIK (nomor induk kependudukan)," kata David.