Breaking News:

Kini Jadi Syarat Beli Rumah, Ini Cara Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Secara Online & Dokumennya

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tayang:
Editor: Dhimas Yanuar
BPJS
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

TRIBUNSTYLE.COM - Kini jadi syarat beli rumah, simak cara lengkap daftar BPJS Kesehatan secara online, dan ini dokumen yang harus dilengkapi.

Kebijakan terkait BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Hal ini mengacu pada surat bernomor HR.02/153-400/II/2022.

Baca juga: Aturan Baru, Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai Mei 2022

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ()

Dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Nah, lalu simak cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, selengkapnya dalam artikel ini.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS.

Masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan memerlukan HP, nomor rekening, dan juga identitas KK beserta KTP.

Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).

3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.

Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
BPJSBPJS Kesehatanrumah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved