Breaking News:

BPJS yang Tidak Aktif Diminta Membayar Iuran Lagi Saat Melakukan Transaksi Jual-Beli Tanah

Bagi BPJS yang sudah tidak aktif diminta membayar iuran lagi saat melakukan transaksi jual-beli tanah, ini keterangan lengkapnya.

Editor: Dhimas Yanuar
BPJS
Bagi BPJS yang sudah tidak aktif diminta membayar iuran lagi saat melakukan transaksi jual-beli tanah. 

Meski demikian, dia tak menampik tantangan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.

Berdasarkan datanya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif.

Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali."

"Jalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David.

--

Instruksi Presiden Jokowi terbaru wajibkan BPJS Kesehatan guna membeli rumah, SIM, STNK, hingga SKCK.

Pada awalnya pemerintah telah mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk membeli rumah.

Dan kini nyatanya peraturan baru tersebut melebar, dan mewajibkan kepemilikan BPJS untuk berbagai hal.

Baca juga: Kini Jadi Syarat Beli Rumah, Ini Cara Lengkap Daftar BPJS Kesehatan Secara Online & Dokumennya

Baca juga: Aturan Baru, Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ()

Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan.

Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.

Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi Instruksi Presiden itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJSjual beli tanah dan rumahKartu Indonesia Sehat
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved