Breaking News:

Aturan Baru, Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Aturan terbaru, jual beli tanah dan rumah wajib lampirkan BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Maret 2022

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @kementerian.atrbpn,@bpjskesehatan_ri
Jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 

TRIBUNSTYLE.COM - Bagi Anda yang hendak melakukan jual beli tanah maka aturan baru berikut ini harus menjadi perhatian.

Pasalnya, mulai 1 Maret 2022 seluruh kegiatan transaksi jual beli tanah di wilayah Indonesia wajib mencantumkan BPJS Kesehatan.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah.

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku Mulai Mei 2022

Baca juga: 6 Jenis Jaminan Sosial di Indonesia, Simak Syarat Punya dan Diperuntukan Siapa, Ada JKN hingga JKP

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ()

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dia menjelaskan untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai 2022 ini, yakni melampirkan BPJS Kesehatan.

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

Alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah diungkapkan oleh Taufiq.

Adapun alasannya, yakni dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju.

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Tanggapan Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah semestinya dicabut.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
jual beli tanah dan rumahBPJS KesehatanBPJS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved