BPJS yang Tidak Aktif Diminta Membayar Iuran Lagi Saat Melakukan Transaksi Jual-Beli Tanah
Bagi BPJS yang sudah tidak aktif diminta membayar iuran lagi saat melakukan transaksi jual-beli tanah, ini keterangan lengkapnya.
Editor: Dhimas Yanuar
Melalui Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.
Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.
Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.
Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'"
"Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali.
"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.
(*)