Pasal yang Disangkakan ke Richard Lee Dinilai Tak Berdasar, Reni Effendi: Gila Hukum di Negeri Ini
Reni Effendi tak terima Richard Lee ditahan polisi, sebut pasal yang disangkakan ke suaminya tak berdasar, pertanyakan hukum di Indonesia.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Saya bosan menguatkan mama saya dan bilang saya baik-baik saja dan akan mencari jalan untuk diri saya," ujarnya.
Menurut dokter yang kerap membuat video edukasi perawatan kulit ini, dia sudah lama dikabari akan ditangkap.
Dia menganalogikan, sudah mengetahui rencana penangkapan ini seperti tahu kapan akan meninggal.
"Ini sangat menyakitkan. Saya dapat kabar bahwa dalam waktu dekat, satu dua hari dalam minggu ini akan ditangkap lagi dan ini lebih berat karena akan maju di persidangan.
Dan ini benar-benar menyakiti hati saya dan keluarga saya," katanya.
Baca juga: Merasa Diperlakukan Berbeda dengan Kartika Putri, dr Richard Lee: Apa karena Saya Cuma Orang Biasa?
Seperti yang diketahui, pada Agustus 2021 lalu dokter kecantikan, Richard Lee menghebohkan media sosial saat akan diamankan oleh pihak kepolisian.
Momen penjemputan paksa itu diunggah sang istri Reni Effendi pada akun Instagram pribadinya.
Pada postingan itu terlihat jika Richard Lee dikelilingi oleh beberapa orang yang diduga pihak kepolisian.
Melihat hal itu, Reni Effendi tampak menangis histeris dan meminta agar suaminya tidak diamankan.
Richard Lee yang tampak langsung dibawa beberapa orang juga tidak bisa berkata-kata.
Dia hanya sempat meminta izin untuk pergi ke toilet sebelum diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian.
Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.
Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
Akun itu pun telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.
Atas kasus tersebut, dr Richard Lee dikenakan pasal 30 Jo, pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP.
Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara.
(TribunStyle.com/Jonisetiawan)