Breaking News:

Selebrita

Tangis Haru Uya Kuya Dinyatakan Tak Bersalah, Kembali Jadi Anggota DPR, Sempat Curhat Trauma Joget

Uya Kuya dinyatakan tak bersalah, kini bisa kembali jadi anggota DPR, sempat curhat trauma joget.

|
Youtube Kompas TV/Denny Sumargo
UYA KUYA - Uya Kuya dinyatakan tak bersalah, kini bisa kembali jadi anggota DPR, sempat curhat trauma joget. 

Ringkasan Berita:
  • MKD bacakan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan 5 anggota DPR.
  • Uya Kuya dinyatakan tak bersalah dan bisa kembali menjadi anggota DPR.
  • Uya Kuya sempat curhat dirinya trauma joget setelah viral video aksinya joget di gedung DPR.

 

TRIBUNSTYLE.COM - Nasib kelima anggota DPR nonaktif kini tak lagi menggantung.

Pasalnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif hari ini, Rabu (5/11/2025)

Seperti diketahui, lima sosok yang tersandung kasus etik di antaranya adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Kelimanya memiliki nasib yang berbeda-beda.

Ada yang harus menjalani penonaktifan lagi, namun ada juga yang akan kembali aktif sebagai anggota DPR.

Baca juga: Dulu Tukang Semir Sepatu, Intip Gurita Bisnis Ahmad Sahroni, Tetap Kaya Meski Dinonaktifkan 6 Bulan

Pimpinan MKDmenjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan dan memberikan peringatan agar Nafa Urbach lebih menjaga sikapnya.
Pimpinan MKD membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota DPR nonaktif. (YouTube Kompas TV)

Adies Kadir dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik, namun tetap diminta berhati-hati di masa mendatang.

Ia pun kembali aktif sebagai anggota DPR.

Sementara itu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan selama tiga bulan disertai peringatan keras agar ia lebih berhati-hati dalam bersikap.

Tak berbeda dari Nafa Urbach, Eko Patrio dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi yang lebih lama, yakni empat bulan.

Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan harus menjalani masa nonaktif selama enam bulan.

Dibanding rekan-rekannya, nasib Uya Kuya justru yang paling mujur.

MKD menyatakan ia tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga status keanggotaannya langsung dipulihkan.

Kini Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR. 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Uya KuyaAnggota DPR
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved