Pasal yang Disangkakan ke Richard Lee Dinilai Tak Berdasar, Reni Effendi: Gila Hukum di Negeri Ini
Reni Effendi tak terima Richard Lee ditahan polisi, sebut pasal yang disangkakan ke suaminya tak berdasar, pertanyakan hukum di Indonesia.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Reni Effendi tak terima Richard Lee ditahan polisi, sebut pasal yang disangkakan ke suaminya tak berdasar, pertanyakan hukum di Indonesia.
Dokter sekaligus YouTuber Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Desember 2021 malam.
Pria 36 tahun tersebut terjerat kasus dugaan ilegal akses.
Kabar penahanan sang dokter pun dibenarkan oleh Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Senin, 27 Desember 2021.
Baca juga: Nggak Rela Reni Effendi Murka dr Richard Lee Ditahan, Sebut Suaminya Tak Bersalah: Bukan Kriminal
Baca juga: Babak Baru Kasus Ilegal Akses, dr Richard Lee Resmi Ditahan, Orangtua Menangis: Sangat Menyakitkan
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu mengatakan, berkas perkara Richard Lee kasus dugaan ilegal akses telah dinyatakan lengkap.
"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap).
Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan dikutip TribunStyle.comd dari Kompas,com.
Kabar ditangkapnya Richard Lee sangat mengejutkan sang istri Reni Effendi, yang juga dokter di klinik kecantikan Athena milik pasangan ini.
Reni mengaku sangat tidak terima suaminya ditahan.
Dia menyebut suaminya tak bersalah.
Reni menuturkan, suaminya selalu bersikap kooperatif.
"Atas dasar apa suami saya ditahan Pak.
Tolong Bapak Kapolri, saya enggak rela suami saya ditahan tapi tidak berdasar," tulisnya di Instagram Story.
Reni pun mengungkapkan kekesalannya dengan penegakan hukum di Indonesia.