Breaking News:

Trending Hari Ini

DAFTAR Lengkap Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Editor: Dhimas Yanuar
WHO/L. Mackenzie
Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 

TRIBUNSTYLE.COM - DKI Jakarta masih menjadi episentrum pandemi Covid-19 di Indonesia.

Karenanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkman aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 saat beraktivitas di ruang publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bansos, Anies: Kemanusiaan Tidak Boleh Disambungkan dengan Persyaratan

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di Laman PeduliLindungi? Lakukan Registrasi dengan Cara Ini

Vaksin virus corona Covid-19.
Vaksin virus corona Covid-19. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Kewajiban menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 ini juga disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurutnya keputusan ini diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3% yang terinfeksi Covid-19.

Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.

Sebelumnya, aktivitas publik yang sudah diketahui membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.

Namun bukan hanya itu saja, pelaku aktivitas-aktivitas di Jakarta berikut ini juga wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19:

 

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan

5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.(*)

--

Halaman
1234
Tags:
JakartavaksinCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved