Breaking News:

Virus Corona

Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di Laman PeduliLindungi? Lakukan Registrasi dengan Cara Ini

Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Peduli Lindungi
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 

Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

- Penyedia jasa akomodasi, seperti hotel dan guest house

- Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4

- Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri

- Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan

Selain itu, sertifikat vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta"

Baca artikel terkait Covid-19 lainnya di sini...

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Tags:
Covid-19Anggie IrfansyahPPKMsertifikat vaksinasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved