Virus Corona
Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di Laman PeduliLindungi? Lakukan Registrasi dengan Cara Ini
Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Reporter: Anggie Irfansyah
TRIBUNSTYLE.COM - Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.
Sertifikat vaksinasi menjadi syarat utama masyarakat yang ingin bepergian selama PPKM darurat.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi bisa mengunduh sertifikat melalui laman PeduliLindungi.
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan dan mengentikan penyebaran Covid-19.
Baca juga: POPULER Antibodi Vaksin Covid-19 Sinovac China Hanya Bertahan 6 Bulan, Kapan Ada Dosis Ketiga?
Baca juga: SERTIFIKAT Vaksinasi Covid-19 Bakal Menjadi Syarat Utama Pelonggaran Aktivitas Publik di Jakarta
Perlu diketahui, sertifikat vaksinasi baru bisa diunduh di laman PeduliLindungi setelah masyarakat memiliki akun di laman tersebut.
Jika belum terdaftar, maka yang muncul hanyalah informasi status vaksinasi tanpa adanya sertifikat.
Lalu, bagaimana caranya registrasi akun PeduliLindungi untuk mengunduh sertifikat vaksinasi?
Berikut cara registrasi akun Pedulilindungi:
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Juka sudah berhasil melakukan registrasi, maka akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.
Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, bisa melakukan langkah sebagai berikut:
1. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
2. Pilih "Sertifikat Vaksin";
3. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
4. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
5. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
6. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
7. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Layanan pengaduan
Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemugkinan ada delay dalam proses pengiriman informasi jika sertifikat vaksinasi digital belum masuk ke akun PeduliLindungi.
Untuk masyarakat yang mengalami kendala tersebut, bisa mengirimkan aduan ke PeduliLindungi.
"Bisa dikontak e-mail atau web PeduliLindungi, atau masuk ke aplikasi. Biasanya 1-2 minggu akan keluar," kata Nadia, seperti dilansir dari Kompas.com.
Aduan PeduliLindungi bisa dikirimkan melalui alamat e-mail: pedulilindungi@kominfo.go.id.
Baca juga: FAKTA Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat, Bagaimana Cara Kerjanya hingga Bisa Cegah Infeksi Penyakit?
Baca juga: Akhirnya Diakui, Antibodi Vaksin Covid-19 Sinovac China Hanya Bertahan 6 Bulan, Ada Dosis Ketiga?
SERTIFIKAT Vaksinasi Covid-19 Bakal Menjadi Syarat Utama Pelonggaran Aktivitas Publik di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.
"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19.
Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.
Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin.
Anies pun menjamin vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Menurut dia, di Jakarta sudah ada ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas yang bisa diakses oleh warga Ibu Kota.
Pemprov DKI telah memenuhi target vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang per 31 Juli 2021.
Oleh karena itu, Anies kembali mengajak warga Ibu Kota agar segera mendaftarkan diri untuk ikut program vaksinasi Covid-19.
"Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi."
"Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkap Anies.
Saat ini, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
- Penyedia jasa akomodasi, seperti hotel dan guest house
- Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4
- Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
- Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan
Selain itu, sertifikat vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta"