Tokoh Viral Hari Ini
5 Fakta Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota Perkara Korupsi, Zaskia dan Shireen Sungkar Jadi Penjamin
Inilah 5 fakta Mark Sungkar jadi tahanan kota dalam perkara korupsi yang menjeratnya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar jadi penjamin.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Delta Lidina Putri
Meski telah dilepaskan dari rutan, sidang perkara dugaan korupsi pelatnas Triathlon yang menjerat Mark Sungkar tetap digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mark menyebut jika kasusnya ini adalah sebuah peringatan agar dirinya mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
"Sebagai orang beriman, saya diminta Allah mendekatkan diri kepadanya," ucap Mark Sungkar dikutip dari Warta Kota.
Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu bahkan tetap menjalani ibadah puasa selama di dalam rutan.
"Puasa tetap jalan. Ramadan ini benar-benar hikmahnya luar biasa. Kalau sakit itu Allah yang memberi sakit, dan yang menyembuhkan juga Allah," ujar Mark Sungkar.
Mark tidak menyalahkan siapapun atas perkaranya tersebut.
"Sekarang yang penting sudah bisa pulang dan bisa berjabat tangan, memeluk istri, anak-anak dan cucu," kata Mark Sungkar.
"Saya mohon maaf apabila ada kesalahan, tutur kata yang kurang baik selama ini. Di bulan yang suci ini saya mohon maaf lahir dan batin," lanjutnya.
Seperti diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.
Semua berawal dari kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain. Di antaranya, Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.
Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
(Tribunstyle/ Amir)