Cara dan Syarat Dapat BLT PKH 2021 untuk Ibu Hamil dan Balita, Lihat Rincian Nominalnya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai PKH untuk ibu hamil dan balita per 3 bulan sekali, ini besaran dananya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
Cara daftar mandiri DTKS
Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
- Menteri sosial menetapkan DTKS.
Cara cek penerima bansos
Sementara, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos tunai, Anda bisa mengeceknya secara online melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke login dtks.kemensos.go.id
- Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS
- Ketik nomor kepesertaan ID dalam DTKS
- Masukkan nama sesuai ID
- Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
- Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".
(TribunStyle.com/Nafis,TribunPalu.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Cara Daftar PKH 2021, Dapatkan BLT Ibu Hamil & Balita Masing-masing Rp 750.000/3 Bulan, Cek di Sini
Baca juga: Bansos PKH Rp 300.000, Simak Cara Cairkan Dana Bantuannya, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Bantuan Siswa SD-SMA, Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar, Akses pip.kemdikbud.go.id