Cara dan Syarat Dapat BLT PKH 2021 untuk Ibu Hamil dan Balita, Lihat Rincian Nominalnya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai PKH untuk ibu hamil dan balita per 3 bulan sekali, ini besaran dananya
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNSTYLE.COM - Cara daftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) Ibu Hamil dan Balita.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan langsung tunai Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dan balita.
Dana ini akan diberikan secara bertahap selama tiga bulan sekali.
Bantuan untuk ibu hamil dan balita ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan PKH sendiri merupakan program dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan mulai Senin (4/1/2021).
Syarat mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagaimana keterangan dalam website pkh.kemensos.go.id, program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.

Selain itu, program ini juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Baca juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat PKH, Simak Kategori, Syarat dan Cara Memperolehnya
Baca juga: CARA Cek Penerima & Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses Melalui eform.bri.co.id/bpum
Dengan tujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Skema pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.
Jadwal pencairan, tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.
Simak besaran dana bantuan PKH 2021.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.
- Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
- Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan
Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.