Breaking News:

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Lewat PKH, Simak Kategori, Syarat dan Cara Memperolehnya

Simak syarat dan cara daftar bantuan BLT bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan.

kolase tribunstyle
Ilustrasi BLT untuk ibu hamil 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak cara daftar bantuan BLT bagi ibu hamil dan balita sebesar Rp 750.000 per 3 bulan.

BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .

PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah disalurkan mulai Senin  (4/1/2021).

Syarat penerimanya harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: CARA Cek Penerima & Mencairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses Melalui eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Dokumen untuk Pencairan Dananya di eform.bri.co.id/bpum

Besaran dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

  1. Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
  2. Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
  3. Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
  4. Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
  5. Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
  6. Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
  7. Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Namun dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Tags:
BLTBLT ibu hamil dan balitaPKH
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved