PSBB Wilayah Jawa dan Bali Diberlakukan Mulai Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
PPKM sendiri hampir sama dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang selama ini berlaku.
Perbedaanya adalah, PPKM dilakukan dengan sejumlah ketentuan baru untuk menbatasi aktivitas masyarakat.
PPKM akan membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan sejumlah aturan untuk pelaksanaan PSBB di Jawa dan Bali.
Baca juga: Berbeda dari Sebelumnya, Kini Tidak Ada Pengetatan di PSBB Jawa-Bali, Warga Disarankan Tidak Panik
Baca juga: Pemerintah Berlakukan PSBB untuk Wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021

Sejumlah peraturan untuk PSBB Jawa-Bali ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021.
Aturan terbaru terkait PSBB ini mengistruksikan kepala daerah di Jawa-Bali untuk memberlakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbilkan penularan Covid-19.
Berikut sejumlah aturan terkait pembatasan kegiatan atau PSBB di Jawa-Bali:
1. Membatasi aktivitas kerja di perkantoran dengan menerapkan Work From Home atau WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagai berikut:
-Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
-Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB