Breaking News:

Berbeda dari Sebelumnya, Kini Tidak Ada Pengetatan di PSBB Jawa-Bali, Warga Disarankan Tidak Panik

Kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 112.593, dengan korban meninggal mencapai 23.296 orang dan yang sembuh 652.513 orang. 

Editor: Dhimas Yanuar
(Shutterstock)
Ilustrasi virus corona, Covid-19 di Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan penjelasan terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperbaharui kemarin. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB yang berlaku saat ini bukanlah pengetatan aktivitas masyarakat. 

"Tegaskan bahwa ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat yang pertama. Kedua, masyarakat jangan panik dan ketiga, tentu kegiatan ini adalah mencermati perkembangan Covid-19 yang kita lihat pada kondisi hari ini," ujarnya saat konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

Airlangga menjelaskan, kasus aktif Covid-19 saat ini mencapai 112.593, dengan korban meninggal mencapai 23.296 orang dan yang sembuh 652.513 orang.

"Tingkat kesembuhannya adalah 82,76 persen dan tingkat kematiannya adalah 2,95 persen," katanya. 

Dia menambahkan, memang ada penambahan kasus positif Covid-19 dalam hitungan awal pekan di Januari 2020.

"Kita lihat bahwa ini ada laju penambahan kasus per pekan yang per Desember kemarin itu 48.434, nah ini per Januari ini sudah meningkat jadi 51.986," ujarnya.

--

Baca juga: Total 8.854 Kasus Baru, Jakarta Capai 2.402 Kasus, UPDATE Virus Corona Nasional Kamis 7 Januari 2021

Baca juga: Setelah 17 Hari Isolasi Mandiri, Giring Ganesha Umumkan Sembuh dari Covid-19, Pamer Foto Peluk Istri

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar secara ketat di Jawa dan Bali.

Pembatasan sosial skala besar atau PSBB secara ketat ini akan diberlakukan mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Langkah ini dilakukan demi menekan angka penyebaran virus corona yang terus terjadi.

Bahkan, hingga hari Rabu (6/1/2021), angka positif Covid-19 mencapai rekor harian tebaru, yakni sebesar 8.854 kasus dalam satu hari.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang berada di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.

Baca juga: Bagaimana Kondisi Kevin Sanjaya setelah Positif Corona? Simak Faktanya: Kini Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: PSBB Masa Transisi Kembali Diperpanjang, Anies Beberkan Data Epidemiologis Covid-19 Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PSBBPulau JawaBaliPSBB Jawa-Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved