Breaking News:

PSBB Wilayah Jawa dan Bali Diberlakukan Mulai Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berikut beberapa daerah di Jawa dan Bali yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PSBB:

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan Jabodetabek, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.

6. Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

7. Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya

8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung.

Kebijakan PSBB ini dilakukan selama 2 minggu, mulai dari hari ini, 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

(TribunStyle.com/Anggie)

Baca juga: Covid-19 Makin Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta Kembali Perketat PSBB Mulai 11-25 Januari 2021

Baca juga: Simak Aktivitas dan Sektor di Masyarakat yang Terkena Dampak Pengetatan PSBB Jakarta Pekan Depan

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBB Jawa-BaliPPKM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved