Breaking News:

Virus Corona

Pemerintah Berlakukan PSBB untuk Wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar secara ketat di Jawa dan Bali.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
KOMPAS.COM/FARIDA
Ilustrasi. Pemerintah akan memberlakukan PSBB untuk wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar secara ketat di Jawa dan Bali.

Pembatasan sosial skala besar atau PSBB secara ketat ini akan diberlakukan mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Langkah ini dilakukan demi menekan angka penyebaran virus corona yang terus terjadi.

Bahkan, hingga hari Rabu (6/1/2021), angka positif Covid-19 mencapai rekor harian tebaru, yakni sebesar 8.854 kasus dalam satu hari.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyatakan, keputusan PSBB di provinsi yang berada di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter sebagai syarat pembatasan.

Baca juga: Bagaimana Kondisi Kevin Sanjaya setelah Positif Corona? Simak Faktanya: Kini Jalani Isolasi Mandiri

Baca juga: PSBB Masa Transisi Kembali Diperpanjang, Anies Beberkan Data Epidemiologis Covid-19 Jakarta

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Parameter yang disebutkan yakni tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional, yaitu sebesar 3 persen.

Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen serta kasus aktif Covid-19 di bawah kasus nasional sebesar 14 persen.

Selain itu, parameter lainnya dalah tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi serta ICU di atas 70 persen.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini diambil karena pemerintah merujuk data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU, serta kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

"Ini artinya, kasus aktif covid-19 di atas nasional, sementara kesembuhan di bawah nasional, " jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantor Presiden, Rabu (6/1/2021).

Penentuan wilayah yang akan PSBB dilakukan oleh pihak Pemda yakni Gubernur.

Meski demikian, sudah ada beberapa wilayah yang pasti diberlakukan PSBB karena memiliki data kasus yang tinggi.

Berikut adalah bererapa wilayah yang akan dibatasi:

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBJawaBalivirus coronaCovid-19Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved