Breaking News:

Virus Corona

Pemerintah Berlakukan PSBB untuk Wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021

Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar secara ketat di Jawa dan Bali.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
KOMPAS.COM/FARIDA
Ilustrasi. Pemerintah akan memberlakukan PSBB untuk wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 

2. Jawa Barat: wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan Jabodetabek, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.

6. Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

7. Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya

8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung.

Kebijakan PSBB ini dilakukan selama 2 minggu, mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Airlangga mengatakan, setelah kebijakan PSBB ini diberlakukan, pemerintah kemudian akan melakukan evaluasi.

(TribunStyle.com/Anggie)

Baca juga: Percaya Teori Konspirasi Vaksinasi Bisa Ubah DNA, Apoteker Ditangkap Polisi, Rusak 570 Vaksin Corona

Baca juga: Presiden Joko Widodo Sebut Vaksinasi Covid-19 Siap Dimulai Minggu Depan, Simak Tahapannya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PSBBJawaBalivirus coronaCovid-19Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved