Virus Corona
Pemerintah Berlakukan PSBB untuk Wilayah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021
Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar secara ketat di Jawa dan Bali.
Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
2. Jawa Barat: wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan Jabodetabek, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi.
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
6. Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.
7. Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya
8. Bali meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung.
Kebijakan PSBB ini dilakukan selama 2 minggu, mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Airlangga mengatakan, setelah kebijakan PSBB ini diberlakukan, pemerintah kemudian akan melakukan evaluasi.
(TribunStyle.com/Anggie)
Baca juga: Percaya Teori Konspirasi Vaksinasi Bisa Ubah DNA, Apoteker Ditangkap Polisi, Rusak 570 Vaksin Corona
Baca juga: Presiden Joko Widodo Sebut Vaksinasi Covid-19 Siap Dimulai Minggu Depan, Simak Tahapannya