Breaking News:

Vaksinasi Covid-19 Sebentar Lagi, Bagi Warga DKI yang Menolak Vaksin, Bakal Kena Denda Rp 5 Juta

Menjelang vaksinasi, pemerintah DKI Jakarta mengingatkan kembali, warga yang menolak vaksin bakal kena denda Rp 5 juta.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Freepik
Ilustrasi suntik vaksin. 

TRIBUNSTYLE.COM - Menjelang vaksinasi, pemerintah DKI Jakarta mengingatkan kembali, warga yang menolak vaksin bakal kena denda Rp 5 juta.

Beredar kabar bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada Januari 2021.

Meski demikan, belum diumumkan secara resmi kapan tanggal pasti pelaksanaan vaksinasi.

Vaksin Covid-19 Sinovac pun telah diistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia meski belum dapat izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizka Andalusia menyebutkan, distribusi ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi.

"Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dan tentunya dibutuhkan suatu usaha yang besar untuk dapat mendistribusikan vaksin sampai ke titik-titik penyuntikan," kata Rizka dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Vaksinasi Gratis Covid-19 Berlangsung 4 Tahap, Simak Penjelasan Tahapannya

Baca juga: CARA CEK Daftar Penerima Vaksin Covid-19, Tahap 1 Kelompok Nakes, Akses pedulilindungi.id/cek-nik

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Menjelang vaksinasi Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan kembali soal sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin.

Hal itu, menurut Ariza, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Ariza menyebutkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka dari itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti vaksinasi.

Ariza mengatakan akan ada sanksi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tapi menolak disuntik vaksin.

Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. (AFP/NOEL CELIS)

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza, Senin (4/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Berikut ini bunyi dari Pasal 30 tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Covid-19vaksinDKI Jakarta
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved