Vaksinasi Covid-19 Sebentar Lagi, Bagi Warga DKI yang Menolak Vaksin, Bakal Kena Denda Rp 5 Juta
Menjelang vaksinasi, pemerintah DKI Jakarta mengingatkan kembali, warga yang menolak vaksin bakal kena denda Rp 5 juta.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000."
Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Dengan serangkaian persiapan, Ariza menyebutkan bahwa nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20 ribu orang per hari.

Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 1
Saat ini, pemerintah sedang mengirimkan notifikasi berupa SMS blast kepada penerima vaksin Covid-19.
Para penerima yang mendapat SMS ini, mereka yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Selain SMS, pemerintah juga menyiapkan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut memuat informasi mengenai daftar penerima vaksin Covid-19 pada kelompok pertama.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai kelompok prioritas, para penerima bisa kunjungi website PeduliLindungi.
Adapun cara cek calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis yakni sebagai berikut:
1. Akses laman Peduli Lindungi dengan link https://pedulilindungi.id/cek-nik atau klik di sini.
2. Masukkan nomor NIK
3. Isi kode captcha, kemudian ketuk selanjutnya
4. Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda terkait sudah termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.