Vaksinasi Covid-19 Sebentar Lagi, Bagi Warga DKI yang Menolak Vaksin, Bakal Kena Denda Rp 5 Juta
Menjelang vaksinasi, pemerintah DKI Jakarta mengingatkan kembali, warga yang menolak vaksin bakal kena denda Rp 5 juta.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
Jika nama Anda tidak tercantum, ini artinya Anda belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
Dalam situs tersebut juga dijelaskan bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkapi data berupa nama, NIK, alamat, nomor HP, dan tipe Nakes.
Kemudian dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait.
Kemudian data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh/Nafis, Kompas.com/Rosiana Haryati)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI Ingatkan Sanksi Denda Rp 5 Juta Bagi Penolak Vaksin".
Baca juga: POPULER Covid-19 Merajalela, Belajar Tatap Muka Dibolehkan, Kemendikbud: Orangtua Bisa Menolak
Baca juga: Ahli Epidemiologi Ingatkan Vaksin Virus Corona Bukan Solusi Ajaib Atasi Pandemi Covid-19