Breaking News:

Daftar Bantuan yang Bakal Diperpanjang Hingga 2021, Ada Bansos, BLT UMKM, hingga Kartu Prakerja

Inilah daftar bantuan yang bakal diperpanjang hingga 2021, ada bansos, BLT UMKM, hingga Kartu Prakerja.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Freepik/tirachardz
Ilustrasi penerima bantuan pemerintah. 

Cara untuk mendaftarkan bantuan ini, para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah terdaftar, nantinya para pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah yang ditransfer lewat rekening.

Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja.
Ilustrasi mendaftar Kartu Prakerja. (Kolase TribunStyle (Pixabay, Tribunnews.com))

Program Kartu Prakerja

Selain bansos dan BLT UMKM, program Kartu Prakerja juga bakal hadir lagi tahun 2021.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun depan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mewakili Menteri Airlangga Hartarto dalam diskusi yang ditayangkan YouTube Perekonomian RI, Senin (23/11/2020).

Namun, penerima insentif program kartu Prakerja tahun 2020 tak akan bisa ikut lagi di tahun 2020.

"Pemerintah akan terus melanjutkan program Kartu Prakerja ini pada tahun 2021.

Penerima program pada tahun 2020 tidak akan menjadi penerima pada tahun 2021 demi pemerataan kesempatan bagi seluruh angkatan kerja," ungkap Susi.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: TIDAK Terdaftar Tapi Berhak Dapat Bansos Rp 300 Ribu? Ternyata Bisa Daftar Mandiri, Modal KTP & KK

Baca juga: Bakal Dibuka pada 2021, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat-syaratnya

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BLTUMKMdaftar BLT yang diperpanjang hingga 2021bansosKartu Prakerja
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved