TIDAK Terdaftar Tapi Berhak Dapat Bansos Rp 300 Ribu? Ternyata Bisa Daftar Mandiri, Modal KTP & KK
Anda tidak terdaftar tapi layak menerima Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu? segera daftar mandiri. Modal KTP dan KK. Simak cara mudahnya ini.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Sosial bakal memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp 300 ribu hingga tahun 2021.
Di tengah pandemi Covid-19, bantuan tunai dari pemerintah dirasa sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Termasuk pemberian BST Rp 300 ribu dari Kementerian Sosial yang bakal diperpanjang Januari hingga Juni 2021.
Namun sayangnya tidak semua masyarakat terdaftar jadi penerima BST Rp 300 ribu tersebut, padahal kondisi mereka sangat membutuhkan.
Lalu, bagaimana jika tidak terdaftar, padahal berhak mendapatkan BST Rp 300 ribu dari Kemensos?
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca juga: KABAR GEMBIRA, BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: KLIK dtks.kemensos.go.id, Cek Syarat Dapatkan Bantuan Kewirausahaan BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Kemudian, bagaimana cara melakukan pendaftaran mandiri DTKS?
Baca juga: Vaksin Sinovac Telah Diuji Coba di Turki dan Brasil, Disebut 91% Efektif Melawan Covid-19
Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.