Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Bisa Didenda Rp 10 Juta
Simak 3 golongan miras yang termasuk dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Peminum bisa didenda Rp 10 juta, penjual dihukum 10 tahun penjara.
Editor: Monalisa
TRIBUNSTYLE.COM - Muncul RUU Larangan Minuman Beralkohol, ini daftar minuman keras yang dilarang diminum dan dijual secara bebas.
RUU Larangan Minuman Beralkohol sendiri diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Baik penjual maupun peminum bakal terjerat hukuman penjara dan denda jika RUU Larangan Minuman Beralkohol benar-benar disahkan.
Sedikitnya ada tiga golongan minuman keras yang masuk dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.
"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19.
Baca juga: Boy William Todong Dibalik Insiden Mic Mati Rapat RUU Ciptaker, Puan Maharani: Bukan Disengaja
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontraversi, Aktivis Ungkap Anggota DPR Perempuan Bisa Terjerat Pasal 25

Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi Pasal 19.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.
RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8.
Baca juga: LINK Download PDF Lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Kini Telah Disahkan Jadi UU Cipta Kerja
Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).