Breaking News:

Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Bisa Didenda Rp 10 Juta

Simak 3 golongan miras yang termasuk dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Peminum bisa didenda Rp 10 juta, penjual dihukum 10 tahun penjara.

Editor: Monalisa
ThinkStockphotos
Ilustrasi minuman keras kini diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol 

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, berikut link download RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang dibahas DPR RI.

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Unduh RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Jadi Kontroversi di Sini

Sumber: Kompas.com
Tags:
RUU Larangan Minuman Beralkoholminuman kerasDPRdaftar miras yang diatur RUU Larangan Minuman Bera
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved