Breaking News:

RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontraversi, Aktivis Ungkap Anggota DPR Perempuan Bisa Terjerat Pasal 25

Draft RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mengatur ranah domestik, aktivis soroti Pasal 25 yang bisa jerat anggota DPR perempuan pengusulnya juga.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Suli Hanna
Thinkstockphotos
Ilustrasi Keluarga 

TRIBUNSTYLE.COM - Draft RUU Ketahanan Keluarga beredar, banyak pihak yang menganggap terlalu mengatur ranah domestik.

Salah satunya adalah yang berkaitan dengan kewajiban suami dan istri dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Ramainya isu kontroversi RUU Ketahanan Keluarga yang dianggap diskriminatif itu terdapat pada Pasal 25 pada ayat (2) dan (3).

Berikut bunyinya:

(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:

a. sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;

b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;

c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta

d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain: 

a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;

b. menjaga keutuhan keluarga; serta

c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Inilah Penyimpangan Seksual yang Wajib Dilaporkan Menurut RUU Ketahanan Keluarga, Termasuk Sadisme

Draf RUU Ketahanan Keluarga Ancam Pidana 5 Tahun Penjara bagi Pendonor Sperma atau Ovum

Anggota DPR Perempuan Bisa Jadi Korban Pertama RUU Ketahanan Keluarga

Siti Musda Mulia
Siti Musda Mulia (Islamlib.com)

Dilansir dari Tribunnews Jakarta, aktivis perempuan, Siti Musdah Mulia, angkat bicara soal RUU kontroversial itu.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
RUU Ketahanan KeluargaDPR
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved