Breaking News:

Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Bisa Didenda Rp 10 Juta

Simak 3 golongan miras yang termasuk dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Peminum bisa didenda Rp 10 juta, penjual dihukum 10 tahun penjara.

Editor: Monalisa
ThinkStockphotos
Ilustrasi minuman keras kini diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol 

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.

Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Baca juga: OPLOS Hand Sanitizer dengan Alkohol, Pesta Miras Berujung Pilu, 9 Orang Menjemput Ajal

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.

Aturan ini tertuang dalam pasal 8.

Unduh RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Jadi Kontroversi di Sini

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).

RUU tersebut diusulkan oleh 3 partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi

menjual, menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 RUU tersebut.

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 20.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
RUU Larangan Minuman Beralkoholminuman kerasDPRdaftar miras yang diatur RUU Larangan Minuman Bera
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved