Salah Ketik pada UU Cipta Kerja, Yusril Ragu Kesalahan Itu Bisa Diuji ke Mahkamah Konstitusi
Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, ragu kesalahan ketik pada UU Cipta kerja bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Membahas salah ketik pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ragu kesalahan itu bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, kewenangan MK adalah menguji undang-undang secara formil dan materiil.
Sementara, kesalahan ketik belum tentu menyalahi prosedur pembentukan undang-undang atau substansi dari UU itu sendiri, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Hal tersebut diungkapkan Yusril dalam acara "Rosi" pada tayangan KompasTV, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Ada Salah Ketik pada UU Cipta Kerja, Menteri Sekretaris Negara: Bersifat Teknis Administratif
Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Massa Pelajar Berkumpul dan Berhentikan Mobil, Nebeng ke Lokasi Demo
"MK itu kan hanya berwenang untuk menguji undang-undang secara formil dan materiil," kata Yusril
"Untuk menguji secara materil ke Mahkamah Konstitusi, apanya yang mau diuji? Mau menguji salah ketik?," lanjutnya.
Yusrli mengungkapkan, bila proses pembentukan undang-undang didapati kesalahan prosedur, UU tersebut berpotensi dibatalkan.
Ia memberi contoh, MK pernah membatalkan perubahan ketentuan yang ada dalam undang-undang tentang Pemerintah Aceh.
Perubahan tersebut dibatalkan karena prosedur pembentukannya tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang semestinya dilibatkan.
Alhasil, perubahan ketentuan pada undang-undang yang diajukan tersebut dinilai menyalahi prosedur.
Baca juga: Ketentuan soal Penghapusan Kawasan Hutan dan DAS dalam UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Pihak WALHI
Baca juga: Sempat jadi Polemik, Kini UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Sudah Diteken Jokowi, Ini Link tuk Mengunduh
"Persoalannya, salah ketik itu prosedural atau tidak? Itu dia masalahnya," ujar Yusril.
Yusril memahami bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan mengatur adanya asas kecermatan dalam pembentukan undang-undang.
Namun, asas tersebut menyangkut rumusan suatu norma, bukan persoalan pengetikan.
Dengan demikian, Yusril menilai, salah ketik dalam UU Cipta Kerja ini tidak substensial.
"Terlalu jauh kita menafsirkan itu asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan lalu masalah salah ketik yang dipersoalkan," ucapnya.