Breaking News:

Sempat jadi Polemik, Kini UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Sudah Diteken Jokowi, Ini Link tuk Mengunduh

Sempat jadi polemik hingga menuai demo besar-besaran, kini UU Cipta Kerja benar-benar jadi kenyataan. Resmi berlaku setelah diteken Jokowi (2/11/2020)

Editor: Monalisa
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi)teken UU Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja resmi berlaku. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sempat menuai kontroversi kini UU Cipta Kerja resmi berlaku.

UU Cipta Kerja resmi berlaku setelah diteken Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 kemarin.

Artinya meski sempat jadi polemik, kini masyarakat Indonesia wajib menaati UU Cipta Kerja tersebut.

Namanya pun beralih menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Nomor 11 Tahun 2020 berisi 1.187 halaman.

Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca juga: VIRAL Video Narasi TV Soal Demo UU Cipta Kerja, Tunjukkan Detik-Detik Pembakaran Halte Trans Jakarta

Baca juga: Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan & Tak Disadari Buruh, Hotman Paris: Selamat untuk Buruh

Jabat sebagai anggota DPR, Desy Ratnasari dan Nurul Arifin ikut setujui UU Cipta Kerja
Jabat sebagai anggota DPR, Desy Ratnasari dan Nurul Arifin ikut setujui UU Cipta Kerja (Kolase Tribunstyle.com, TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD)

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Baca juga: Sisi Lain Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Demonstran Mahasiswa di Lampung Tantang Polisi Main Catur

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
UU Cipta KerjaPresiden Joko WidodoUU Cipta Kerja resmi berlaku
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved