PANTAS Jadi Rebutan, Ini Daftar 6 Tunjangan PNS Di Luar Gaji Pokok, Dijamin Tenang Sampai Hari Tua
Inilah daftar tunjangan PNS yang diterima di luar gaji pokok setiap bulannya, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan anak.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah daftar tunjangan PNS yang diterima di luar gaji pokok setiap bulannya, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan anak.
Siapa yang tak tergiur jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan segala tunjangan yang ada.
Gaji yang stabil, jaminan mas pensiun hingga berbagai tunjangan yang akan dinikmati membuat banyak orang berbondong-bondong mendaftar jadi PNS.
Selama negara tak bangkrut, PNS bisa menikmati semua keistimewaan itu.

Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019, Bisa Ajukan Sanggahan, Waktunya Hanya 3 Hari, Simak Langkah-langkahnya
Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Patah Semangat, Ada Kabar Baik Soal Dibuka Kembali Seleksi 2021
Tunjangan yang akan diterima PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini jadi rebutan.
Bahkan ada istilah PNS adalah calon mantu idaman.
Sebenarnya apa saja sih tunjangan yang akan diterima oleh PNS hingga semua orang ingin merasakannya?
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok:
Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.