Breaking News:

PANTAS Jadi Rebutan, Ini Daftar 6 Tunjangan PNS Di Luar Gaji Pokok, Dijamin Tenang Sampai Hari Tua

Inilah daftar tunjangan PNS yang diterima di luar gaji pokok setiap bulannya, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan anak.

Editor: vega dhini lestari
TribunJambi.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok per bulan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PNStunjangandaftar tunjangan PNS apa saja?
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved