Breaking News:

Tak Lolos CPNS 2019, Bisa Ajukan Sanggahan, Waktunya Hanya 3 Hari, Simak Langkah-langkahnya

Peserta yang tak lulus CPNS 2019 bisa lakukan sanggahan, berikut langkah-langkahnya, sanggahan bisa dilakukan lewat situs resmi SSCN.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu
Info CPNS 2019 

TRIBUNSTYLE.COM - Peserta yang tak lulus CPNS 2019 bisa lakukan sanggahan, berikut langkah-langkahnya.

Peserta yang gagal bisa melakukan sanggahan tersebut melalui link https://sscn.bkn.go.id.

Masa sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 selama 3 (hari).

Adapun panduan untuk melakukan sanggahan bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lolos.

Hasil CPNS 2019 telah diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Ilustrasi peserta CPNS 2019
Ilustrasi peserta CPNS 2019 (TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO)

Untuk diketahui, sanggahan hanya bisa dilakukan sekali.

Peserta bisa melakukan sanggahan, tiga hari setelah pengumuman.

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS," ujar Paryono.

Bagi instansi, bisa menjawab sanggahan peserta empat hari setelah pengumuman dilakukan.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," lanjutnya.

Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS.
Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Cara Sanggah Hasil Akhir seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sanggahan CPNS 2019CPNSSSCN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved